Pemantapan Mutu Laboratorium Klinik

Sobatku yang tercinta ! mungkin sobat sudah pernah tahu bahwasanya jumlah laboratorium klinik di Indonesia saat ini meningkat dengan pesat. Dengan berkembangnya penelitian,peningkatan ini juga diikuti oleh bertambahnya berbagai macam tes serta metoda analitik yang baru. Kimia klinik termasuk kelompok tes yang banyak diminta oleh dokter klinik.
Ketersediaan bermacam-macam merek reagen dan peralatan otomatik yang canggih akan menimbulkan masalah dalam memilih mana yang baik. Demikian juga dalam pemeriksaan yang menggunakan alat otomatik akan menyulitkan kita untuk melacak adanya penyimpangan reaksi seperti nonlinearitas atau kesalahan panjang gelombang fotometer.
Tuntutan akan mutu hasil pemeriksaan laboratorium yang baik datang tidak saja dari klinisi akan tetapi juga langsung dari masyarakat. tuntutan ini merupakan tantangan yang cukup berat bagi personil labaoratorium. Upaya yang nyata untuk menjawab tantangan itu adalah pelaksanaan program pemantapan mutu laboratorium.
Sejak tahun 1980 pemerintah bersama perhimpunan profesi laboratorium melaksanakan program pemantapan mutu laboratorium yaitu Program Nasional Pemantapan Kualitas Laboratorium Klinik (PNPKLK). Program ini yang merupakan program pemantapan mutu ekstra laboratorium, sedikit banyak telah menggugah kesadaran para pengelola laboratorium di negara kita akan arti mutu laboratorium yang baik.
Masalah saat ini adalah bahwa kesadaran dalam melaksanakan pemantapan mutu masih terbatas  pada keikutsertaan dalam program pemantapan mutu ekstralaboratorium, mungkin sekarang ini masih ada laboratorium yang belum  melaksanakan program pemantapan mutu Intralaboratorium. Hal ini mungkin disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang arti, tujuan dan manfaat dari pemantapan mutu laboratorium klinik. Sejalan dengan itu dalam melaksanakan program tersebut diatas telah mempunyai dasar hukum  yaitu ; (1). Undang-undang R.I. No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 10 dan 67 (2). Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No. 499/puslabkes/1984 tentang: Panitia Pelaksana Standarisasi dan Quality Control, memutuskan membentuk panitia pelaksanaan Standarisasi dan Quality Control. (3). Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. 208/SK/Yan.Kes./82 tentang : Wajib mengikuti Program Nasional Pemantapan Kualitas Laboratorium Klinik bagi Laboratorium Swasta. Nah sobat ikuti kelanjutannya diblog ini juga.... da dulu yah! capek da lama ga ngetik..hiii





0 komentar:

Posting Komentar

Mohon dukungannya untuk perbaikan blog ini !! thanks you