This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

STANDAR PROFESI AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM INDONESIA

PENDAHULUAN .

Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.

Standar Profesi
Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah suatu standar bagi profesi ahli teknologi laboratorium kesehatan di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya untuk berperan secara aktif terarah dan terpadu bagi pembangunan nasional Indonesia.
Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia mencakup standar kompetensi kerja yang harus dimiliki dan kode etik yang harus dilaksanakan oleh ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai tenaga kesehatan.
Kualifikasi pendidikan untuk Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah lulusan Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMAK) atau Akademi Analis Kesehatan (AAK) atau Akademi Analis Medis (AAM), atau Pendidikan Ahli Madya Analis Kesehatan (PAM-AK) atau lulusan Pendidikan Tinggi yang berkaitan langsung dengan laboratorium kesehatan.

Tugas pokok :

melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang Hematologi, Kimia Klinik, Mikrobiologi, Imunologi-serologi,Toksikologi, Kimia Lingkungan, Patologi Anatomi (Histopatologi, Sitopatologi, Histokimia, Imunopatologi, Patologi Molekuler), Biologi dan Fisika.
Fungsi/kewajiban: 
  1. Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses specimen.
  2. Melaksanakan uji analitik terhadap reagen dan specimen.
  3. Mengoperasikan dan memelihara peralatan/instrumen laboratorium.
  4. Mengevaluasi data laboratorium untuk memastikan akurasi dan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan masalah yang berkaitan dengan data hasil uji.
  5. Mengevaluasi teknik, instrument, dan prosedur baru untuk menentukan manfaat kepraktisannya.
  6. Membantu klinisi dalam pemanfaatan data laboratorium secara efektif dan efisien untuk menginterpretasikan hasil uji laboratorium.
  7. Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.
  8. Membimbing dan membina tenaga kesehatan lain dalam bidang teknik kelaboratoriuman.
  9. Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang laboratorium kesehatan.
kompetensi :
1. Menguasai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di laboratorium Kesehatan.
2. Mampu merencanakan/merancang proses yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya di  laboratorium kesehatan sesuai jenjangnya.
3. Memiliki keterampilan untuk melaksanakan proses teknis operasional pelayanan laboratorium, yaitu:
a. Keterampilan pengambilan specimen, termasuk penyiapan pasien (bila diperlukan), labeling, penanganan, pengawetan,fiksasi, pemrosesan, penyimpanan dan pengiriman specimen.
b. Keterampilan melaksanakan prosedur laboratorium, metode pengujian dan pemakaian alat dengan benar.
c. Keterampilan melakukan perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi dan penanganan masalah yang erkaitan dengan uji yang dilakukan.
d. Keterampilan melaksanakan uji kualitas media dan reagen untuk pengujian specimen.
4. Mampu memberikan penilaian analitis terhadap hasil uji laboratorium.
5. Memiliki pengetahuan untuk melaksanakan kebijakan pengendalian mutu dan prosedur laboratorium.
6. Memiliki kewaspadaan terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi hasil uji laboratorium.

Penutup
Dalam era globalisasi, tuntutan standarisasi mutu pelayanan laboratorium tidak dapat dielakkan lagi. Peraturan perundang-undangan sudah mulai diarahkan kepada kesiapan seluruh profesi kesehatan dalam menyongsong era pasar bebas tersebut, termasuk ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia juga harus mampu bersaing dengan ahli-ahli teknologi laboratorium (Medical Laboratory Technologist) dari negara lain yang lebih maju. Untuk itu standar Profesi bagi para ahli teknologi laboratorium kesehatan di Indonesia. disusun untuk memberikan pedoman bagi para ahli teknologi laboratorium kesehatan Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan dibidang pelayanan laboratorium kesehatan.

Daftar Kepustakaan
 
  1. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Peraturan
  6. Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
  7.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi 
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 
  9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan
  10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 Tahun 2000 Tentang Jabatan Fungsional Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya
  11. Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan tercantum dalam Ketetapan MUNAS V PATELKI Nomor 06/MUNAS-V/05-2006 tentang Penetapan Kode Etik PATELKI tanggal 22 Mei 2006.  
  12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 370/Menkes/Sk/III/2007 TentangStandar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan 

                        Disarikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH( Biro Hukum Depkes RI)