PENDAHULUAN .
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan”
standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and
professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang
individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat
secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.Standar Profesi Standar
Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah suatu
standar bagi profesi ahli teknologi laboratorium kesehatan...