This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

STANDAR PROFESI AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM INDONESIA

PENDAHULUAN . Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.Standar Profesi Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia adalah suatu standar bagi profesi ahli teknologi laboratorium kesehatan...